Minggu, 19 Februari 2012

Peraturan Puasa dan Pantang 2012

Mengacu pada statuta Keuskupan Regio Jawa 1995 pasal 136 peraturannya ditetapkan sebagai berikut:
  1. Hari puasa tahun 2012 dilangsungkan pada hari Rabu Abu, tanggal 22 Februari dan Jum'at Agung, tanggal 6 April. Hari pantang dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan 7 (tujuh) Jum'at selama masa prapaskah sampai dengan Jumat Agung.
  2. Yang wajib berpuasa ialah semua orang katolik yang berumur 18 tahun sampai awal tahun ke-60. Yang wajib berpantang ialah semua orang katolik yang berumur genap 14 tahun ke atas.
  3. Puasa dalam arti yuridis, berarti makan kenyang hanya sekali sehari. Pantang berarti memilih tidak makan daging atau ikan atau garam, atau tidak jajan atau merokok. Karena peraturan puasa dan pantang cukup ringan, maka dianjurkan agar secara pribadi atau bersama-sama, ditetapkan cara berpuasa dan pantang lebih berat, yang drasakan lebih sesuai dengan semangat tobat dan matiraga yang  ingin dinyatakan.
  4. Hendaknya diusahakan juga agar setiap orang beriman kristiani baik secara pribadi maupun bersama-sama mengusahakan pembaharuan hidup rohani, misalnya dengan rekoleksi, retret, latihan rohani, ibadat jalan salib, dan sebagainya
  5. salah satu ungkapan tobat bersama dalam masa Prapaska ialah Aksi Puasa Pembangunan (APP), yang diharapkan mempunyai nilai dan dampak pembaharuan pribadi, serta mempunyai nilai dan dampak peningkatan solidaritas pada tingkat proki, keuskupan dan Nasional.
Selamat berpuasa dan pantang!

Tema APP 2012 di Keuskupan Agung Semarang:
"Katolik Sejati Harus Peduli dan Berbagi"

dikutip dari lampiran teks misa Univ. Sanata Dharna, kampus III-Paingan

2 komentar: